Luthfie Assyaukanie, saksi ahli pemohon memberikan kesaksian di depan sidang Mahkamah Konstitusi, 17 Februari 2010. Kesaksian ini menuai kontroversi karena mnyangkut halyang sensitif. Kesaksian tersebut diberikan untuk memberikan pandangannya atas uji UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Berikut transkip lengkap kesaksian Luthfie yang diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi:
Assalammualaikum wr. wb.
Selamat sore,
Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Yang Mulia.
Pertama-tama izinkan saya menjelaskan posisi saya dan mengapa saya bersedia menjadi salah seorang ahli di dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 ini. Saya seorang dosen yang menekuni kajian filsafat dan pemikiran keagamaan. Seluruh karir akademi saya fokuskan untuk mengkaji dan mengajar tentang studi agama-agama khusunya Islam. Ketika diminta menjadi salah satu ahli dalam persidangan ini, saya menyanggupinya karena seperti pandangan banyak orang saya meyakini bahwa undang-undang ini bermasalah.
Ada beberapa persoalan yang dimunculkan dari undang-undang ini yang berdampak bagi kehidupan sosial dan politik di negara kita. Kita semua tahu bahwa setiap aturan pada dasarnya dibuat untuk kebaikan bersama, namun jika peraturan itu melukai rasa keadilan, bersifat diskriminatif, dan berpotensi memicu ketegangan di dalam masyarakat maka sudah selayaknya aturan semacam itu ditinjau ulang.
Memelihara sebuah undang-undang yang diskriminatif dan berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat hanya akan menyulitkan ikhtiar kita untuk memperbaiki kondisi negeri ini. Saya memandang bahwa Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 melukai rasa keadilan sebagian orang. Menangkap dan memenjarakan seseorang karena alasan orang itu menganut agama tertentu dan meyakini keyakinan tertentu yang dianggap menyimpang adalah tindakan yang keji dan bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang jelas-jelas melindungi keyakinan setiap orang.
Negara kita bukanlah negara teokratis atau negara agama yang sibuk menilai iman dan keyakinan seseorang. Iman dan keyakinan adalah urusan individu setiap orang di mana negara tidak dibenarkan untuk ikut campur. Konstitusi kita jelas-jelas melindungi semua agama tanpa terkecuali, tidak ada pembatasan jumlah agama atau jumlah aliran dan sekte. Setiap agama dan sekte dilindungi untuk tumbuh dan berkembang, baik agama-agama pendatang, seperti Islam dan Kristen maupun agama–agama yang tumbuh dari dalam negeri sendiri seperti kebatinan, kejawen, dan lain-lain.
Setiap upaya untuk membatasi jumlah agama atau untuk melarang suatu agama berkembang adalah suatu bentuk penodaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Bagi saya penodaan teerhadap Undang Undang Dasar 1945 tidak kalah seriusnya dibanding penodaan agama.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 menyebutkan enam agama utama dan empat agama lainnya yang tadi sudah disebutkan beberapa kali. Kesepuluh agama ini dianggap sebagai benchmark atau standar untuk mengukur apakah suatu agama bisa diterima untuk hidup di negeri ini atau tidak. Jika sebuah agama dinilai tidak sejalan dari kesepuluh agama yang disebutkan itu maka pemeluknya dapat ditangkap atau dipenjara. Aturan semacam ini jelas-jelas diskriminatif dan menodai rasa keadilan kita.
Majelis Hakim Yang Mulia. Saya berpendapat setiap agama berhak memiliki pandangan tertentu tentang agama lain. Saya tidak keberatan jika MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap agama lain atau KWI misalnya menyatakan ada penyimpangan dalam sebuah denominasi kekristenan. Sudah menjadi karakter agama sejak lama bahwa mereka saling menganggap sesat satu sama lain. Kristen memandang Islam atau memandang agama Islam sesat, Islam memandang agama Yahudi sesat, orang-orang Syi’ah memandang orang-orang pengikut Sunni sesat dan orang-orang Sunni memandang Khawaritz sesat. Begitu yang terjadi sepanjang sejarah.
Ketika agama Kristen muncul di Palestina pada paruh pertama abad pertama masehi, orang-orang Yahudi menganggapnya sebagai aliran sesat. Ketika Islam muncul di Arabia pada abad ke VI Masehi, Gereja Timur atau biasa disebut Gereja Arab mengeluarkan dekrit bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu sebagai sekte sesat.
Pola muncul dan berkembangnya agama hampir selalu sama. Setiap pemunculan agama selalu diiringi dengan ketegangan dan tuduhan yang sangat menyakitkan dan seringkali melukai rasa kemanusiaan kita. Ketika Rasulullah Muhammad SAW mengaku sebagai nabi, masyarakat Mekah tidak bisa menerimanya. Mereka menuduh nabi sebagai orang gila dan melempari beliau dengan kotoran unta. Para pengikut nabi dikejar-kejar, disiksa dan bahkan dibunuh seperti yang terjadi pada Bilal bin Rhabah sang muadzin dan keluarga Amar bin Yasar.
Hal serupa juga terjadi pada Lia Aminuddin ketika dia mengaku sebagai nabi dan mengakui sebagai jibril. Orang menganggapnya telah gila dan sebagian mendesak pemerintah untk menangkap dan memenjarakannya. Kesalahan Lia Aminuddin persis sama dengan kesalahan Kanjeng Nabi Muhammad, meyakini suatu ajaran dan berusaha menyebarluaskannya. Saya tidak terlalu peduli kalau ada satu lembaga agama mengeluarkan fatwa sesat tentang suatu agama atau suatu aliran tertentu, itu hak mereka untuk melakukannya.
Yang menjadi persoalan buat saya adalah jika negara atau pemerintah ikut campur dan memihak dalam persoalan yang rumit ini.
Atas dasar apa negara melindungi agama tertentu dan mengabaikan agama lainnya?
Atas dasar apa negara memenjarakan pemeluk agama terte ntu dan membebaskan pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya?
Atas dasar apa negara mengkriminalisasi sebuah agama atau sebuah aliran?
Saya jadi teringat kata-kata filusuf Inggris Karl Popper yangmengatakan bahwa negara adalah suatu kejahatan yang tak terhindarkan. Kekuasaannya tidak boleh dilipatgandakan melebihi apa yang diperlukan. Terlalu banyak yang harus diurus oleh negara, lebih baik negara berkonsentrasi mengurusi kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, mengentaskan kemiskinan, ketimbang ikut campur mengurusi iman dan keyakinan setiap orang. Negara akan menumpuk daftar kejahatannya jika dia memenjarakan seorang warga hanya karena keyakinannya.
Majelis Hakim yang mulia. Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Tapi karena alasan sejarah negara kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini.
Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik yang kita miliki, tapi bila negara ikut campur menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah saya kira negara telah masuk ke dalam urusan yang bukan wilayahnya.
Bahwa negara bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kedamaian masyarakat, itu sudah menjadi kewajibannya dan kita tahu semua. Tapi jangan atas nama ketertiban dan menjaga stabilitas negara secara semena-mena memenjarakan orang. Saya menganggap bahwa memenjarakan seseorang karena alasan keyakinan berbeda sebagai sebuah tindakan semena-mena dan zhalim.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 melarang setiap orang menceritakan, menganjurkan dan menafsirkan sesuatu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia.
Saya tidak habis pikir apa yang ada dalam pikiran para pembuat undang-undang ini. Seluruh sejarah agama adalah sejarah penafsiran. Islam bermula dari sebuah ajaran yang sederhana, penafsiran-penafsiranlah yang membuatnya menjadi kaya dan kompleks seperti sekarang ini.
Penafsiran-penafsiranlah yang mendorong munculnya ratusan sekte dan mazhab di dalam Islam. Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi penilaian cocok dan tidak cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subjektif, tergantung siapa yang mengatakanya dalam posisi apa dia mengatakan.
Jika yang mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial. Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar. Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini. Ketika kaum Mu’tazilah berkuasa pada abad IX Masehi, seluruh mazhab dan sekte yang tak sejalan dianggap sesat dan dimusuhi. Majelis Ulama Mu’tazilah, semacam Majelis Ulama
Indonesia sekarang membangun suatu lembaga inkuisisi yang disebut Mihna, di mana orang yang memiliki keyakinan berbeda dengan yang disahkan negara ditangkap, disiksa dan dipenjarakan. Para pengikut aliran sunny paling banyak yang menjadi korban di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hambal, pendiri mahzab hambali yang sangat dihormati, salah satu dari 4 mahzab yang kita miliki. Ibnu Hambali ditangkap tangan dan kakinya dirantai dan dipenjara karena meyakini sesuatu yang tidak diyakini Majelis Ulama Mutazilah.
Begitu juga ketika kaum sunny berhasil mempengaruhi Khalifah Al Mutawakil yang berkuasa antara 847–861 untuk menjadikan ahli sunah sebagai mahzab resmi. semua sekte dan mahzab di luar sunny yang keyakinananya tak sejalan dengan pokok-pokok ajaran agama yang diakui negara ditangkapi, diinterogasi dan dimintai bertobat.
Jika mereka taka mau bertobat penjara menanti mereka. Mutazilah artinya adalah kelompok pertama yang menjadi korban balas dendam kompetisi antara sekte ini.
Dendam karena agama selalu berdampak sangat buruk, tidak hanya memusuhi dan menangkapi kaum mutazilah, kaum sunny di bawah Khalifah al Mutawakil juga memperluas permusuhannya kepada orang-orang non muslim selama pemerintahannya kaum Yahudi dan Kristen tak diperbolehkan mendirikan Sinagog dan Gereja. Mereka diharuskan mengenakan pakaian yang berbeda dari kaum muslimin umumnya persis seperti kebijakan Nazi pada era Hitler.
Kaum Yahudi dan Kristen juga dilarang menggunakan hewan apapun untuk kendaraan mereka kecuali menggunakan keledai. Sayang sekali pada masa itu belum ada mekanisme judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tentu saja saat itu belum ada Mahkamah Konstitusi dan belum ada demokrasi yang seperti yang kita miliki sekarang. Siapa yang berkuasa dialah yang menentukan hitam putihnya suatu aliran. Sesat dan tidak sesat sangat bergantung kepada penguasa, menyimpang dan tidak menyimpang tergantung bagaimana pemerintah bisa dipengaruhi oleh ulama yang bernafsu menerapkan satu kebenaran yang mereka anut.
Majelis Hakim Yang Mulia, kita hidup di zaman modern, di zaman dimana kebebasan dan demokrasi memungkinkan kita untuk mengadu jika kita merasakan suatu ketidakadilan dalam suatu aturan atau undang-undang. Tujuan kita mendirikan lembaga semacam Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengoreksi kalau-kalau suatu produk hukum yang dibuat di masa silam tidak lagi sesuai dengan semangat zaman, tidak lagi cocok dengan rasa keadilan dimana kita hidup sekarang ini.
Tampaknya kita harus menyimak lagi apa yang dikatakan J. J Rousseau dalam makalahnya yang terkenal The Social Contract menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagaimana dia, sementara hukum harus diperlakukan sebagaimana baiknya. Bukan manusia yang mengikuti hukum tapi hukumlah yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika manusia.
Ketika tokoh-tokoh terhormat yang selama ini dikenal sebagai pejuang demokrasi dan hak asasi manusia seperti K.H. Abdurrahman Wahid, Prof. Dawam Raharjo, Prof. Dr. Musdah Mulia dan sejumlah sarjana dan intelektual lainnya mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 ditinjau ulang, saya kira niat mereka sangat baik bukan untuk kepentingan mereka sendiri tapi untuk kepentingan bangsa ini ke depan.
Jika mereka melihat bahwa undang-undang ini tidak bermasalah untuk apa dipersoalkan, untuk apa mereka dan kita semua menghabiskan waktu dan energi berminggu-minggu untuk membahas sesuatu yang tidak bermasalah. Jelas ada masalah serius dengan undang-undang ini dan karena itu semua kita berada di sini mendiskusikannya dan mengujinya untuk kebaikan bangsa ini dan untuk kebaikan kita semua.
Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa absennya undang-undang semacam ini akan memunculkan kerisauan atau kekacauan. Sebaliknya saya berpandangan bahwa undang-undang inilah yang selama ini mendorong kekacauan dan ketegangan di tengah umat Islam. Kita bisa melihat misalnya banyak sekali kasus-kasus yang ditengarai sebagai kasus penodaan agama, kita lihatlah di sana, siapa yang membuat kerusuhan, siapa yang membuat onar dan siapa yang membuat kekacauan. Kekacauan dan onar selalu dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa absah melakukan tindakan brutal karena didukung oleh undang-undang ini.
Saya juga tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa keberadaan undang-undang ini telah menciptakan kerukunan umat beragama di negara kita. Siapa bilang kita negara yang bebas dari persekusi agama, siapa bilang kita negeri yang toleran dan menghormati kebebasan beragama setiap orang?
Simaklah laporan-laporan, indeks kebebasan beragama yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang berkecimpung di bidang ini seperti freedom house institute, dalam daftar mereka Indonesia selalu menempati urusan teratas dalam hal pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Selama kelompok mayoritas merasa memiliki landasan hukum untuk membubarkan atau menutup suatu sekte atau mazhab yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka, selama itu pula kita kesulitan memperbaiki indek kebebasan beragama yang kita miliki.
Kita disorot dunia dan diberi rapor merah setiap tahun. Kita hidup di zaman modern. Negara-negara yang maju tidak lagi mengurusi soal iman seseorang. Negara harus memberi kebebasan bagi setiap orang menyembah atau memeluk keyakinan apapun. Satu-satunya alasan bagi
negara untuk menangkap dan mengadili penganut agama adalah jika sang penganut itu melakukan tindak kekerasan atau jelas-jelas membuat onar di tengah masyarakat.
Jika seseorang menganut keyakinan tertentu menafsirkannya dan menyebarluaskannya sesuai dengan selera mereka, negara harus menghormati dan melindunginya. Tidak boleh ada penangkapan atas nama iman dan keyakinan seseorang.
Majelis Hakim Yang Mulia, akhirnya saya mengajak kita semua untuk berendah hati dan berprasangka baik. Kita hadir di sini bukan untuk mempertontonkan kekuatan dan kekuasaan tapi mencari solusi buat kehidupan yang lebih baik ke depan.
Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dan beberapa tokoh terhormat lainnya telah bersusah payah mengusulkan agar undang-undang ini ditinjau ulang. Sekali lagi bukan untuk kepentingan mereka tapi untuk kepentingan kita semua, untuk kepentingan bangsa ini.
Saya pribadi tidak terlalu perduli apa Keputusan Majelis Hakim nanti, saya hanya ingin mengutip sabda Nabi Muhammad “Allahuma inni qood balagh tu fassad”. Ya Allah saya sudah menyampaikannya, saksikanlah. Wassalamualaikum wr.wb.