Ketika Masa Terus Berlalu

Kisah Negeri Dagelan

Berkaca dari AS, Melawan Kriminalisasi oleh Produsen

Posted in Humaniora on November 15, 2011 by hanyandi

Konsumen menjadi raja di Indonesia seakan masih jauh panggang dari api. Alih-alih mendapat ganti rugi atau layanan jasa yang lebih memuaskan, bisa-bisa malah dipidanakan balik oleh produsen. Lantas, bagaimanakah negara Amerika Serikat melindungi rakyatnya dari kriminalisasi produsen?

Amerika Serikat meski negara yang menerapkan sistem pasar bebas, tetapi pemerintah sangat menghormati dan membela hak-hak warganya. Hal ini tercermin dari adanya Protection of Public Participation Act (PPPA) atau UU Perlindungan Partisipasi Publik dan Hukum Acara Perdata yang memihak warga mereka. Pengakuan tersebut tercermin juga dalam konstitusi mereka yaitu kebebasan berbicara atas keluhan masyarakat terhadap suatu produk dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, masyarakat setempat sangat sadar jika sewaktu-waktu bisa dikriminalisasikan oleh produsen. Hal ini membuat masyarakat mengantisipasinya dengan mengasuransikan risiko digugat balik oleh produsen tersebut. Masyarakat membayar uang premi asuransi yang akan digunakan untuk membayar pengacara guna berperkara di pengadilan. Di mana perusahaan asuransi telah bekerjasama dengan para advokat sebagai bagian layanan asuransi.

Tidak hanya itu, konsumen yang mempunyai kerugian yang sama akan menggabungkan perlawanan menghadapi produsen. Masyarakat akan segera melakukan gugatan bersama-sama (class action) apabila ada kesamaan kerugian. Selain untuk meringankan biaya perkara di pengadilan, kesadaran hukum yang telah membudaya ini membuat produsen ketar-ketir.

Perlawanan terhadap produsen nakal ini diimbangi kesadaran masyarakat bahwa perjuangan mereka akan berhasil jika disupport dengan liputan media massa yang massif. Masyarakat sadar bahwa hubungan dengan media yang baik dan berkelanjutan akan memudahkan dalam proses hukum tersebut.

Kesadaran masyarakat dan regulasi yang terbentuk ini menjadikan ‘pembeli adalah raja’. Seperti pada kasus Leonardini melawan Perusahaan Minyak Shell pada tahun 1989. Leonardini melaporkan gas yang mengalir di rumahnya mengandung zat yang berbahaya dan bisa menyebabkan kanker. Namun Shell menggugat balik Leonardi. Tetapi Pengadilan Distrik California tetap menghukum Shell untuk membayar denda sebesar US$ 5,1 juta.

Perlawanan masyarakat AS ini dikenal sebagai Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau secara bebas diterjemahkan gugatan ‘mematikan’ untuk melawan partisipasi publik. Anti-SLAPP melawan tujuan SLAPP, di mana SLAPP bertujuan menyensor, mengintimidasi, dan menghentikan kritikan masyarakat terhadap produk yang beredar di masyarakat

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Lihatlah kasus Prita Mulyasari, kasus Lion Air, penerbangan delay, layanan transportasi yang buruk, pengelolaan parkir yang penuh dengan pungli dan sebagainya. Anehnya, pemerintah selalu diam ketika hak masyarakat dirugikan dan membela pemilik modal. Malah mengajak masyarakat untuk memahami pemerintah.

Atau pada kasus terakhir, pencurian pulsa. Pemerintah hanya diam ketika pencurian pulsa masyarakat secara besar-besaran dilakukan oleh operator seluler atau content provider. Pemerintah malah menyalahkan masyarakat (yang notabene adalah korban) dengan meminta masyarakat hati-hati menerima pesan premium.

Pemerintah bergeming meskipun tuntutan segera diselesaikan kasus tersebut sangat tinggi dari berbagai elemen masyarakat. Baik dari legislatif, masyarakat, media atau tokoh nasional. Jadi, siapa yang tidak punya hati nurani?

Pencurian Pulsa dan Kisah McD London Vs Tukang Kebun

Posted in 1 on November 15, 2011 by hanyandi

Laporan balik provider seluler PT Colibri Networks terhadap laporan masyarakat dengan pasal pencemaran baik dan fitnah ternyata bukan hal baru dalam dunia bisnis. Para pemilik modal menggunakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai balasan untuk membungkam konsumen.

Teori SLAPP ini pernah pula dilakukan oleh raja bisnis waralaba, McDonald’s Corporation yang menuntut masyarakat Inggris karena mengkritik bisnis waralaba tersebut. Kasus ini menjadi kasus pencemaran nama baik terpanjang sepanjang sejarah hukum di Inggris untuk kasus yang sama karena memakan waktu selama 2 dasawarsa.

Kasus ini bermula ketika aktivis London Greenpeace (bukan LSM internasional) menyebarkan pamflet bahaya mengonsumsi McD pada tahun 1986 silam. Dalam pamflet tersebut disebutkan bahwa McD menjadi sumber kelaparan di Dunia Ketiga, McD bentuk imperialisme ekonomi, McD merusak hutan, McD tidak sehat, iklan McD mengeksploitasi anak-anak, daging McD terkontaminasi dan sebagainya.

Atas pamflet ini, McD gerah dan naik pitam. Bahkan McD sempat mengancam akan menggugat 50 LSM, termasuk media massa. Hingga akhirnya, McD memperkarakan pamflet ini ke pengadilan dan memilih menyeret 5 aktivis Greenpeace yaitu Paul Graven, Andrew Clarke,Jonathan O’Farrell, Steel dan Morris pada 1989.

Dalam perjalanan kasus, Graven, Andrew Clarke dan Jonathan O’Farrell memilih meminta maaf kepada McD. Alhasil tinggallah Steel dan Morris yang harus berjuang bersama melawan perusahaan waralaba terbesar di dunia ini.

Di pengadilan tingkat pertama 180 saksi hadir di persidangan. Dalam putusannya, hakim Rodger Bell menyatakan produk McDonald membahayakan kesehatan pekerja dan masyarakat dengan “iklan yang menyesatkan”, McD juga “mengeksploitasi anak-anak”, dan McD membayar para pekerja upah rendah.

Namun Bell tetap menghukum biaya perkara sebesar � 60 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Atas vonis biaya perkara ini, Steel dan Moris yang cuma Tukang Pos dan Tukang Kebun langsung banding karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya perkara.

Lantas, di tingkat banding, lagi-lagi McD dinyatakan bersalah. Hakim menyatakan bahwa dengan memakan satu kali produk McD dalam satu hari, maka merusak program diet dan membahayakan terhadap kesehatan jantung dan liver. Untuk biaya perkara, hakim menurunkan biaya perkara menjadi � 20 ribu atau sekitar Rp 250 juta.

Atas putusan ini, Steel dan Moris mengajukan keberatan ke The Law Lords dan meminta dibatalkannya putusan pengadilan tersebut. Namun alasan ini ditolak oleh The Law Lords.

Lantas, Steel dan Moris mengajukan kasus tersebut ke European Court of Human Rights (ECHR/ Pengadilan HAM Eropa). Dalam putusan, ECHR menghukum dan menyatakan Pemerintah Inggris bersalah. Sebab Pemerintah Inggris membiarkan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sebuah perusahaan raksasa terhadap rakyatnya.

ECHR juga menghukum pemerintah Inggris membayar ganti rugi sebanyak � 57 ribu atau sekitar Rp 600 juta atas perkara ini. Putusan yang dibuat pada 15 Februari 2005 ini menutup kasus yang telah berlangsung selama 20 tahun lamanya.

Dalam analisa SLAPP, McD menginginkan konsumen merasa takut, terintimidasi dan lelah dalam mengikuti proses hukum. Bahkan jika perlu, akibat efek SLAPP, konsumen meninggal selama proses hukum.

Hal ini pula yang sempat dirasakan oleh Steel dan Morris. Sebagai Tukang Pos dan Tukang Kebun, dia tidak bisa membayar pengacara untuk membela dirinya. Berbeda dengan McD yang menggunakan pengacara dengan tarif � 2 ribu per jam-nya. Belum lagi proses sidang yang berlarut- larut membuat Steel dan Morris harus sakit-sakitan.

Lantas bagaiamana dengan kasus pencurian pulsa di Indonesia? Dalam kacamata hukum, kedua kasus ini sama-sama bernuansa kasus produsen vs konsumen. Ketika konsumen meminta hak-hanya, produsen langsung melancarkan serangan membabi buta.

Kesamaan kedua, Pemerintah Inggris dan Pemerintah Indonesia menganggap kasus ini merupakan kasus privat/ perdata semata. Sehingga pemerintah diam dan menyerahkan kepada sistem pasar. Sikap ini juga yang diambil Kementrian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) ketika mendiamkan kasus tersebut dalam rapat di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat kemarin. Kominfo diam dan tidak membela masyarakat.

Anehnya lagi, Kominfo malah memilih menyerahkan kasus itu kepada sistem pasar yaitu membiarkan pertarungan antara masyarakat melawan operator seluler dan provider seluler. Masyarakat yang dalam posisi lemah harus melawan koorporasi besar, besar dalam arti secara keuangan maupun kemampuan lobi- lobi berbagai pihak. Sebuah pertarungan yang tidak imbang.

Apakah Pemerintah Indonesia harus menunggu melakukan pelanggaran HAM dari pengadilan internasional layaknya Pemerintah Inggris? Saatnya Pemerintah Indonesia membela rakyatnya dari gurita korporasi besar.

Jurus Mabok Produsen, Gugat Balik Masyarakat Hingga Takut dan Diam!

Posted in 1 on November 15, 2011 by hanyandi

Hati-hati jika Anda menggugat produsen. Bisa-bisa, Anda mendapatkan pukulan balik secara bertubi-tubi oleh produsen. Dari pasal pencemaran nama baik, fitnah hingga UU ITE. Seperti pada kasus Prita Mulyasari, kasus Lion Air hingga kasus pencurian pulsa. Tapi, benarkah produsen benar-benar ingin menyerang balik konsumen? Apa target para produsen menggunakan jurus mabok ini?

Dalam praktik hukum, ternyata stategi serangan balik sudah basi. Meski basi, jurus ini ampuh membela diri dan target serangan tepat mengenai jantung pertahanan masyarakat.

Di Amerika Serikat strategi ini dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Secara bebas, SLAPP bisa berarti gugatan ‘mematikan’ untuk melawan partisipasi publik. Partisipasi publik tersebut adalah masyarakat yang menuntut hak-hak nya.

Dalam praktek hukum di Amerika Serikat, SLAPP digunakan produsen dengan tujuan menyensor, mengintimidasi, dan menghentikan kritikan masyarakat terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Produsen tidak ada niat untuk memenangkan gugatan balik tersebut. Target metode SLAPP ini yaitu konsumen merasa takut, terintimidasi dan lelah dalam mengikuti proses hukum. Bahkan jika perlu, akibat efek SLAPP, konsumen meninggal selama proses hukum.

Istilah ini muncul pada tahun 1980 oleh Profesor Penelope Canan dan George W Pring dari University of Denver. Lantas strategi ini menyebar ke dalam praktik hukum di berbagai negara bagian di AS hingga ke Kanada. Namun, guna melindungi masyarakat dari jurus mabok produsen, pemerintah berbagai negara bagian membuat Protection of Public Participation Act (PPPA) atau UU Perlindungan Partisipasi Publik.

Bagaimana di Indonesia? Jurus mabok SLAPP ini pernah diterapkan dalam kasus Prita Mulyasari. Mereka mencoba membungkam Prita dengan berbagai cara, salah satunya memasukan Prita ke penjara. Targetnya bukan Prita, tetapi agar masyarakat berhenti mengritik rumah sakit.

Bagaimana dengan kasus pencurian pulsa? Seperti diketahui, PT Colibri Networks sebagai penyedia layanan konten atau content provider (CP) melaporkan balik ke polisi yaitu konsumen yang menuduhnya PT Colibri mencuri pulsa. PT Colibri melaporkan balik dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam konfrensi pers di Cafe Tee Box, Jl Wijaya, Jakarta, Jumat (7/10/2011), kuasa hukum PT Colibri Andri W Kusuma menyatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya komunikasi untuk menjelaskan duduk permasalahan. PT Colibri juga menutup jalan damai dengan Feri Kuntoro. “Tidak (berdamai), masyarakat harus belajar dari kasus ini. Jadi jangan mengeneralisir masalah,” ujarnya seperti dilansir detikcom.

Pernyataan Andri W Kusumah di atas, sesuai dengan teori SLAPP, yaitu membuat masyarakat takut untuk menuntut hak dan menempatkan produsen sebagai raja. Feri Kuntoro digunakan sebagai media iklan gratis untuk memunculkan pengaruh kekuasaan produsen. Sekali dayung, tiga pulau terlampaui.

Teori ini pula yang sedang diterapkan oleh maskapai penerbangan Lion Air. Seperti diketahui, penumpang Lion Air bernama De Neve Mizan Allan menggugat Lion Air karena mengembalikan tiket (refund) secara sepihak.

Namun, pihak Lion Air berkelit. Menurutnya, justru Mizan Allan yang terlambat sampai-sampai pesawat tertunda hingga 20 menit dari jadwal semula. Malah Lion Air mengaku harus membeli avtur tambahan serta menambah biaya operasional. Biaya inilah yang oleh Lion Air dibebankan ke penggugat tersebut.

Jika terus menerus terjadi, maka saatnya Pemerintah Indonesia memikirkan UU Anti SLAPP seperti yang di lakukan Pemerintah AS atau Kanada. Jika tidak, maka UU Perlindungan Konsumen akan selalu kalah melawan UU peninggalan kolonial Belanda, KUHP. Dan selamanya konsumsen menjadi masyarakat kelas dua.

Umar Bin Khatab dan Kisah Gereja Yasmin

Posted in Humaniora on November 15, 2011 by hanyandi

Mesir, 640 M

Berkuasalah Gubernur Mesir yang juga veteran perang, Amr bin Ash. Usai menjabat Gubernur, Amr Bin Ash lebih sering tinggal di istana. Sayang, di depan istananya yang mewah itu terdapat sepetak tanah yang luas dengan sebuah gubuk reyot milik orang Yahudi renta.

“Alangkah indahnya bila di atas tanah itu berdiri sebuah mesjid,” gumam Amr Bin Ash.

Singkat kata, Amr Bin Ash membangun masjid. Namun karena ada gubuk reyot kakek Yahudi, pembangunan masjid yang sangat indah menjadi terhalang.

Lantas, Yahudi tua itu pun dipanggil menghadap sang gubernur untuk bernegosiasi. Amr bin Ash naik pitam karena si kakek itu menolak untuk menjual tanah dan gubuknya. Padahal telah ditawar 15 kali lipat dari harga pasaran.

Usai Yahudi tua itu meninggalkan istana, Amr bin Ash memerintahkan bawahannya membuat surat pembongkaran. Sementara si kakek tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis. Lantas, Yahudi tua tersebut mengadukan kesewenang- wenangan gubernur Mesir itu pada Khalifah Umar bin Khattab.

“Ada perlu apa kakek, jauh-jauh dari Mesir datang ke sini?” tanya Umar bin Khattab seakan tidak percaya.

Masih dalam keadaan terengah-engah dan keringat bercucuran, Yahudi tua tersebut mengadukan kasusnya kepada khalifah yang terkenal ketegasan dan wibawa dalam memimpin. Yahudi tua itu juga menceritakan kasusnya yang berakhir akan digusur oleh Gubernur.

Mendengar penuturan ini, muka Khalifah Umar merah padam, menandakan dirinya marah. ” Masya Allah, kurang ajar sekali Amr,” kecam Umar menahan amarah.

Mendapati kemarahan sang pemimpin Islam, Yahudi tua tersebut ketakutan. “Sungguh Tuan, saya tidak mengada-ada,” si kakek itu semakin gemetar dan kebingungan.

Lantas, Khalifah Umar mengambil sepotong tulang dan menggoreskan sesuatu diatas tulang tersebut. Lalu diserahkan tulang tersebut ke kakek Yahudi itu.

“Berikan tulang ini pada gubernur,” kata sang Khalifah.

Pulanglah kake Yahudi dengan penuh tanda tanya. Usai kakek Yahudi menyerahkan tukang tersebut ke sang Gubernur, tiba- tiba Amr Bin Ash gemetar. Lantas, dia membuat keputusan diluar dugaan kakek Yahudi. Yaitu bukannya membongkar rumah reyot, tapi malah memerintahkan anak buahnya membongkar pembangunan masjid yang hampir selesai itu.

Subhanallah !!

” Maaf, Tuan Gubernur, tolong jelaskan perkara pelik ini. Berasal dari apakah tulang itu? Apa keistimewaan tulang itu sampai-sampai Tuan berani memutuskan untuk membongkar begitu saja bangunan yang amat mahal ini. Sungguh saya tidak mengerti,” tanya kakek Yahudi penuh cemas.

Amr bin Ash memegang pundak si kakek, “Wahai kakek, tulang itu hanyalah tulang biasa, baunya pun busuk. Tetapi karena berisi perintah khalifah, tulang itu menjadi sangat berarti. Ketahuilah, tulang nan busuk itu adalah peringatan bahwa berapa pun tingginya kekuasaan seseorang, ia akan menjadi tulang yang busuk. Sedangkah huruf alif yang digores, itu artinya kita harus adil baik ke atas maupun ke bawah. Lurus seperti huruf alif. Dan bila saya tidak mampu menegakkan keadilan, khalifah tidak segan-segan memenggal kepala saya!” jelas sang gubernur.

Bogor, 2011

Membentangkan payung, ditengah gerimis hujan, para jemaat gereja terpaksa menggelar doa di trotoar. Padahal, beberapa meter dari mereka terdapat rumah ibadah yang biasa mereka gunakan. Tetapi pagar terkunci dengan puluhan Satpol PP menjaga ketat ibadah tersebut.

Meski Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan IMB GKI Yasmin sah dan berkekuatan hukum tetap, tetapi pemerintah setempat tetap ngotot pembangunan Gereja harus dihentikan. Alasan pembenaran pun dicari yaitu IMB dibekukan.

Lantas, jamaat GKI mengadukan nasibnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008. Hakim pun memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin. Ternyata pemerintah setempat tidak terima dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, pemerintah kalah lagi.

Tidak terima, lagi- lagi Pemkot Bogor mengajukan PK ke MA. Namun hakim bergeming. MA menyatakan IMB gereja tersebut sah. Pemkot diwajibkan mencabut pembekuan IMB atas pembangunan gereja tersebut.

Berkaca dari sikap Umar Bin Khatab, sikap arogansi masyarakat setempat tidak mencerminkan nilai- nilai ke- Islaman. Seperti yang dicontohkan oleh Khalifah Umar Bin Khatab. Bukankah karena ketegasan Ummar Bin Khatab, Nabi Muhammad SAW memberikan julukan kepadanya dengan Al-Faruk yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan ?

Sail Banda 2010, Pencitraan Tutupi Salah Urus Pembangunan

Posted in Catatan Pinggir on August 16, 2010 by hanyandi

Sail Banda 2010 adalah bentuk pencitraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menutupi pelbagai borok salah urus pembangunan yang telah dijalankan. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan penanganan pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia terutama bagian timur yang tinggi.

Demikian terungkap dalam siaran pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di Jakarta (5/8).

Disebutkan bahwa hingga Juni 2010, jumlah kapal pencuri ikan di Indonesia mencapai 116 buah dan 112 di antaranya adalah kapal asing. Akibat praktik pencurian ikan ini, di antaranya terjadi di perairan sekitar Maluku, pemenuhan gizi masyarakat di Provinsi Maluku dan Maluku Utara menurun. “Pasalnya, efek praktik ilegal tersebut berimbas langsung pada berkurangnya asupan gizi masyarakat Maluku,” demikian kata Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam siaran persnya (5/8).

Berdasarkan riset kesehatan dasar kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku, sebanyak 12,5 persen dan 62,5 persen balita di delapan (8) kabupaten/kota mengalami kekurangan asupan gizi akut. “Ironisnya, selama pelaksanaan Sail Banda 2010, nelayan di perairan Banda tak diperbolehkan melaut,” lanjut Damanik.

Fakta di lapangan menunjukkan, dengan alasan keamanan, nelayan tradisional Maluku dilarang untuk melaut atau beroperasi sementara waktu. Parahnya, bagang milik nelayan disingkirkan sekadar untuk memfasilitasi berlangsungnya Sail Banda 2010.

Maraknya praktik pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia timur umumnya terjadi di perairan Aru, Arafura, Sulawesi bagian utara, Laut Cina Selatan, dan Laut Banda. Pasalnya, perairan ini menjadi muara tuna sirip biru, cakalang, tongkol, dan tenggiri. “Dengan potensi perikanan tersebut, mestinya fakta kekurangan asupan gizi yang dialami oleh balita di Maluku bisa dihindarkan. Sail Banda adalah bentuk pengabaian hak dasar rakyat. Tiadanya hajat hidup masyarakat yang ditempatkan sebagai prioritas utama adalah pertanda kuat adanya liberalisasi sektor perikanan di Maluku,” ujar Mida Saragih, sebagai peneliti Kiara.

Besaran dana Sail Banda 2010 yang dianggarkan oleh pemerintah dari kocek rakyat sebesar Rp160 miliar. Menurut Damanik, melihat besaran angka tersebut, nampak bahwa pemerintah lebih mengutamakan agenda liberalisasi sektor perikanan ketimbang memfasilitasi kebutuhan dasar 116.916 nelayan tangkap di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

“Dengan melengkapi alat produksi nelayan, pemerintah justru bisa menghemat kerugian ekonomi negara sebesar Rp30 triliun dari satuan komoditas ikan yang dicuri dan Rp50 triliun atas hilangnya kesempatan negara memungut pajak perikanan, serta mempergunakannya untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Bukan malah membesarkan pencitraan yang tak berdampak pada nelayan dan masyarakat pesisir Maluku,” tegas Damanik.

Tunjukkan Kawasan Aman Sekitar dua puluh tiga hari Sail Banda 2010 berlangsung di Ambon, Maluku. Perhelatan akbar ini menginjak acara puncaknya pada 3 Agustus 2010. Dalam siaran pers 3 Agustus 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa beberapa agenda acara Sail Banda 2010 yang telah berlangsung memperlihatkan bahwa Maluku merupakan kawasan yang aman, damai, serta potensial untuk investasi, khususnya di bidang pariwisata dan perikanan.

Sail Banda 2010 yang seremoni puncak acaranya dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.dalam sekejap membangkitkan kegiatan pembangunan dan perekonomian di Maluku. Di antaranya sembilan hotel yang baru dibangun dan bahkan belum diresmikan segera saja meraih tingkat okupansi 100% selama event ini.

Banyak pihak mengharapkan kondisi ini tidak hanya berlangsung sesaat. Sail Banda diharapkan dapat terus mendongkrak pertumbuhan ekonomi Maluku yang kini telah mencapai 4,7%. Sebelumnya, kerusuhan sosial sempat mengguncang perekonomian kawasan ini sampai pertumbuhannya melorot ke minus 27%. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad sebelumnya menyatakan harapannya bahwa Sail Banda 2010 memiliki dampak lanjutan yang mendorong perekonomian Maluku secara signifikan.

Beberapa kegiatan dalam rangkaian agenda Sail Banda 2010 mencatatkan diri sebagai pemegang rekor terbesar atau terbanyak. Yacht Rally and Race yang diikuti oleh 106 kapal yang diberangkatkan dari Darwin pada 24 Juli 2010 merupakan rally kapal terbesar di Asia. Kapal-kapal ini akan berlayar di Perairan Indonesia selama empat bulan dan singgah di 14 kabupaten. Kegiatan Patita Makan Seribu Rasa yang berlangsung di sepanjang Jalan Jan Pays, Ambon pada 1 Agustus, memecahkan rekor MURI dengan 2010 resep yang terkumpul dari 54 desa di Maluku.

Sementara itu, kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam Operasi Bhakti Sosial Surya Bhaskara Jaya yang dilaksanakan semenjak 12 Juli hingga 2 Agustus menjadi operasi terbesar yang dilaksanakan di Indonesia dengan melibatkan seluruh instansi terkait dan masyarakat. Setidaknya 37.020 orang pasien telah dilayani untuk operasi besar, operasi kecil, pengobatan, pelayanan KB, maupun persalinan. Sebanyak 10.500 pasien dilayani oleh KRI Dr. Suharso, 720 pasien dilayani oleh KM Tunas Wisesa Artha Graha Peduli, 24.500 pasien dilayani oleh USNS Mercy dari Amerika, dan 1.300 pasien dilayani oleh RSN Endeavour dari Singapura.

Beberapa kegiatan pendukung juga dilaksanakan dalam rangkaian memeriahkan pelaksanaan Sail Banda 2010, seperti kegiatan Penananam Mangrove, Bersih Pantai dan Laut, Simposium Kerjasama Internasional Pembangunan Kelautan dan Perikanan, serta Simposium Nasional Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan Kawasan Timur Indonesia, Pameran Pangan Laut dan Produk industri Perikanan, serta berbagai lomba bahari. Selain itu, diselenggarakan pula turnamen golf, kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan KADIN, yang melibatkan beberapa pengusaha yang berminat berinvestasi di Maluku. Acara ini mengumpulkan dana sebesar Rp 2 Milyar untuk masyarakat Maluku yang akan diserahkan secara simbolis dalam puncak acara Sail Banda 2010.

sumber: www.kiara.or.id

Kisah Papan Carneades dan Tragedi Misran

Posted in Humaniora on April 28, 2010 by hanyandi
Dalam keadaan darurat, hal yang dilarang pada keadaan normal menjadi boleh
dilakukan. Dari melanggar kewenangan, hingga membunuh sekalipun.

Carneades, filosifis Romawi Kuno yang hidup sekitar 100 SM lahir di Afrika
Utara. Seiring peradaban waktu itu, dia hijrah ke Romawi Kuno untuk menempa ilmu
pengetahuan. Di kota tersebut, Carneades menjadi mahasiswa di Hegesinus Plato's
Academy.

Akibat kejeniusannya, diapun menjadi salah satu mahasiswa paling berpengaruh
hingga seluruh Roma menghormatinya. Menurut filosofis sezamannya, Cicero,
Carneades adalah seorang ahli pidato yang sangat terampil dan mampu mendukung
kedua posisi berlawanan dalam diskusi.

Hasil pemikiran yang dianut hingga sekarang adalah cerita kapal yang tenggelam
di tengah laut. Dalam kisah klasik tersebut diceritakan pasca karamnya kapal,
tinggal satu papan yang diperebutkan oleh dua orang. Lantas keduanya pun saling
berebut hingga salah satu mendorong yang lainnya hingga tewas tenggelam.

Usai diselamatkan, orang tersebutpun dipersalahkan oleh seluruh masyarakat Roma.
Dia dituduh membunuh dengan cara menenggelamkan orang lain. Pada permasalahan
pelik tersebut, muncullah Carneades yang membela
habis-habisan. Dia menilai, orang tersebut tidak bisa dipersalahkan karena dalam
keadaan darurat (noodtoestand). Karena, papan hanya bisa membawa 1 orang,
sedangkan jika dinaiki 2 orang,maka keduanya mati. Logika inilah yang di
kemudian hari dikenal oleh dunia hukum dengan istilah Papan Carneades.

Pemikiran Carnaedes ini lalu di adopsi dalam logika hukum pidana Romawi. Dari
Romawi kemudian diikuti oleh Perancis. Lantas, Perancis ketika menjajah Belanda
akhirnya menularkan pemikiran ini. Dari Belandalah, gagasan ini akhirnya sampai
di Indonesia pada masa penjajahan seperti terlihat dalam pasal 48 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tidak dapat di pidana seseorang yang
melakukan perbuatan didorong daya paksa (overmacht). Sedangkan daya paksa ini
dibagi menjadi dua yaitu daya paksa absulut (vis absoluta) dan daya paksa
relatif (vis compulsive).

Dalam khazanah hukum pidana, keadaan darurat tersebut dipecah menjadi tiga yaitu
perbenturan antara dua kepentingan hukum. Kedua yaitu  perbenturan antara
kepentingan hukum dan kewajiban hukum. Dan ketiga, perbenturan antara kewajiban
hukum melawan kewajiban hukum.

Lalu bagaimanakah dengan kasus Misran?

Misran adalah salah satu mantri desa di pedalaman Kalimantan. Misran bersama
ratusan mantri/ bidan berada dalam keadaan darurat yaitu kondisi alam yang tidak
bisa di terapkan hukum normal. Dia tidak bisa merujuk pasien ke tenaga medis
yang diperintahkan UU Kesehatan yaitu dokter untuk memberikan pertolongan.
Alhasil, para mantri-pun memberikan pertolongan layaknya dokter karena alasan
kemanusiaan.

Sebagai manusia, Misran memiliki kewajiban hukum yaitu menyelamatkan orang yang
sedang sakit. Tapi, dia dibenturkan kepada kepentingan hukum yaitu hukum hanya
memberikan wewenang kepada dokter semata. Lantas, disinilah berlaku pasal 48
KUHP yaitu adanya daya paksa yang mendorong mantri desa untuk menolong. Karena
terdapat daya paksa, maka  mantri desa di pedalaman Kalimantan tersebut harus
bebas demi hukum.

Lalu, apakah penerapan UU Kesehatan harus kaku? Yaitu hanya dokter yang boleh
memberikan pertolongan medis ?

UU Kesehatan menerapkan hukum pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Karena
memberlakukan hukum pidana, maka UU Kesehatan tunduk terhadap norma yang yang
tercantum dalam pasal 48 KUHP. Pemberlakuan pasal 48 KUHP terhadap UU Kesehatan
berdasar pasal 103 KUHP yaitu isi Buku I KUHP juga berlaku untuk peraturan
pidana yang diatur oleh peraturan lain.

Dari logika hukum ini, maka jelas, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tenggarong
yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Samarinda tertanggal 19 Januari
2010 adalah cacat hukum.

Langkah Misran kini tinggal dua, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung dan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi. Jika melihat pertimbangan diatas, maka MA wajib
memberikan hukuman bebas bagi Misran.

Asal-usul Agama dan Tuhan di Nusantara

Posted in 1 on March 30, 2010 by hanyandi

Berikut keterangan ahli SENO ADININGRAT yang disampaikan dalam sidang di MK, pekan kemarin:

Yang pertama bahwa sebenarnya menurut hasil penelitian dari
para ahli saya mencoba mengacu pada Pr. Dr. Purbocaroko dan Prof. Mr.
Muhammad Yamin. Prof. Purbocaroko mencatat bahwa sebelum
kedatangan agama Hindu dan Budha, bangsa kita sudah memiliki
keyakinan mengenai Tuhan Yang Maha Esa dan menyembahnya
menurut tata caranya sendiri. Salah satu sebutan untuk Tuhan dalam
bahasa pra Hindu yang jelas itu berakar dari bahasa rumpun Nusantara
adalah kata “ziang”. Dari kata ini muncul kata sembahyang yaitu
menyembah “ziang” yaitu menyembah Tuhan. Dan salah satu prasasti
dari Kedukan Bukit abad ketujuh di Sriwijaya itu jelas-jelas mengatakan
Dapunta Hyang pendiri Kerajaan Sriwijaya itu dikatakan bahwa mereka
melakukan ngalap berkah atau Widyasra yang jelas-jelas itu
menunjukkan bahwa sebelum kedatangan agama-agama India, Arab,
Barat itu sudah ada kearifan lokal yang percaya pada eksistensi Tuhan
Yang Maha Esa.
Kemudian sejumlah kata-kata lain dari, apa itu…, bahasa-bahasa
rumpun Austronesia seperti dikutip oleh Van Vollenhoven yang akhirnya
dikutip oleh Pak Yamin, pada mulanya adalah kesaktian, ungkapan
tentang yang maha gaib, yang maha sakti dalam berbagai bahasa
Nusantara ini menunjukkan bahwa kata “tuah” yang akhirnya menjadi
kata “Tuhan” dalam bahasa Indonesia kita sekarang. Kemudian juga ada
ungkapan yang universal dipakai hampir seluruh suku-suku di Indonesia
sebelum kedatangan Hindu dan Budha adalah kata “Sanghyang Taya”
“Sanghyang Tunggal”. s“Sanghyang Tunggal” adalah Tuhan Yang Maha
Esa, “Sanghyang Taya” yang dalam bahasa Jawa Kuno “terpelihara”
yang dalam bahasa Sunda sekarang “te aya” yang berarti “tiada”,
maksudnya dia yang tiada, kasat mata namun ada. Ini adalah kearifan
lokal yang membuktikan bahwa sebelum ada tradisi agama besar bangsa
kita sudah bertuhan menurut keyakinannya dan ini adalah satu kearifan
lokal yang seharusnya kita, apa itu…, hormati.
Kemudian JN. Sing seorang sarjana Belanda mendukung
kesimpulan Peaguot sarjana Perancis sebelumnya yang mencatat bahwa
salah satu ciri dari pada spritualis asli bangsa ini adalah klasifikasi yang
monodualistis yang serba dua seperti yang diungkapkan oleh ungkapan
bapak angkasa ibu pertiwi ninia mongka kia mongka kanan kiri kaji kelep
dalam Bahasa Bali yang itu nanti tercermin dalam filsafat harmoni
dimana dikatakan kami Budha, kami Syiwa kemudian kaleh samika
bhinneka tunggal ika, loro-lorone atim dan sebagainya itu menunjukkan
bahwa ada klasifikasi alam serba dua yang saling berdamping tetapi
berbeda dan itu merupakan penyangga tradisional nasionalisme kita
selama ini.
Memang secara literatur sejarah kita itu baru dimulai abad ke 4
karena kita terpengaruh dalam penulisan sejarah yang terimajeri India.
Padahal kalau tidak ada data-data yang lengkap dari sejarah nasional
sendiri sebetulnya ada catatan-catatan dari sejarah manca negara yang
membuktikan bahwa kearifan lokal itu ada. Saya ingin mengutip salah
satu syair dari Ramayana, Sri Matuwalmiki Ramayana, yang ditulis tahun
150 Masehi, yang sudah mengagungkan Nusantara ini sebagai negeri
yang besar. Di sana dikatakan Jatna wanto jawa dwipang, Swarna dwipa
rupia kamanditam dan seterusnya. Yang artinya, jelajahilah negeri Jawa,
negeri Nusantara.
Dan di dalam akhir dari seloka itu dikatakan Jawa dwipa
matikammea, sisi runa maparwatah, di ujung Nusantara itu berdiri
Gunung Sisira Parwata yang puncaknya bersalju menyaput langit
diunjungi para dewa dan danawa. Ungkapan dewa tentu ungkapan khas
India, tapi menujukkan bahwa kearifan lokal tentang pemujaan kepada
yang maha tinggi yang dilambangkan gunung atau Parwata ternyata itu
dalam sepanjang sejarah selanjutnya agama lokal ini menyambut
Sugeng Rawuh, selamat datang, welcome pada agama-agama
pendatang tanpa ada kekerasan apapun bahkan mengadaptasi dalam
sistem filsafatnya yang harmoni.
Saya ingin bisa membuktikan beberapa fakta selanjutnya selain
Kerajaan Sriwijaya. Dalam zaman Kerajaan Sunda, ada satu naskah yang
namanya Sang Hyang Siska Kanda Inkarsiang, yang di situ dikatakan
hormati pendatang Hindu dan Budha, maka dikatakan sembah in gulung
di Sang Hyang Panca Tatagata, yang artinya merupakan penghormatan
kepada Sang Panca Tatagata agama Budha, tapi juga Hongkarana
Musiwa, selamatlah dengan nama Siwa. Tetapi di situ ada kearifan lokal
yang menunjukkan bahwa agama-agama pendatang diterima tetapi
direfleksikan kembali dalam filsafat asli bagsa Indonesia ketika ada
ungkapan mangkubumi bakti di ratu, ratu bakti di dewata, dewata bakti
di Yang. Yang artinya mangkubumi berbakti kepada raja, raja berbakti kepada dewa-dewa dan dewa-dewa berbakti kepada Ziang. Yang artinya
prinsip ketuhanan universal, yang beyond religion.
Pada masa Kerajaan Mataram Kuno, Kediri, Singosari dan
Majapahit, refleksi kearifan lokal ini sangat maju, bahkan puncak dari
refleksi itu terbukti dari seloka Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharma
Mangruwa, yang sekarang dipinjam sebagai seloka di dalam lambang
negara kita yang aslinya itu adalah ungkapan tentang adanya kesadaran
universal bahwa apapun simbol-simbol keagaman kita tetapi sebenarnya
ada kesadaran tentang Tuhan Yang Maha Esa yang mengatasi bentuk-
bentuk simbolis dari agama-agama itu sehingga dikatakan Bhinneka
Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangruwa, berbeda-beda tetapi satu,
tidak ada kebenaran agama yang mendua.
Menurut penelitian S. Santoso dalam bukunya, Kakawin of Arjuna
Wijaya, ternyata Tantular dan Prapanca adalah seorang yang sangat
paham tentang ideologi negara Bhinneka Tunggal Ika, karena dia
ternyata memuja kepada Sri Parwata Raja yang bukan Syiwa bukan
Budha, tetapi Tuhan yang Maha Esa yang mengatasi agama-agama
pendatang. Maka disana di katakan sebagai Sang Pelindung mutlak,
nataning anata, patining jagat pati, dan yangning yang inisti. Yang
artinya pelindungmu telah raja segala raja di dunia, Tuhan dari segala
konsep Tuhan personal dalam agama-agama. Ternyata ungkapan
Parwata Raja mengingatkan pada catatan Ramayana tahun 150 Masehi
yang mengatakan sisiro parwata gunung parwata yang menjadi simbol
tentang ketuhanan yang maha tinggi.

“Kasus Nabi Muhammad Sama Dengan Lia Eden”

Posted in Humaniora on February 19, 2010 by hanyandi

Luthfie Assyaukanie, saksi ahli pemohon memberikan kesaksian di depan sidang Mahkamah Konstitusi, 17 Februari 2010. Kesaksian ini menuai kontroversi karena mnyangkut halyang sensitif.  Kesaksian tersebut diberikan untuk memberikan pandangannya atas  uji  UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Berikut transkip lengkap kesaksian Luthfie yang diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi:

Assalammualaikum wr. wb.

Selamat sore,

Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi Yang Mulia.

Pertama-tama izinkan saya menjelaskan posisi saya dan mengapa saya bersedia menjadi salah seorang ahli di dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 ini. Saya seorang dosen yang menekuni kajian filsafat dan pemikiran keagamaan. Seluruh karir akademi saya fokuskan untuk mengkaji dan mengajar tentang studi agama-agama khusunya Islam. Ketika diminta menjadi salah satu ahli dalam persidangan ini, saya menyanggupinya karena seperti pandangan banyak orang saya meyakini bahwa undang-undang ini bermasalah.

Ada beberapa persoalan yang dimunculkan dari undang-undang ini yang berdampak bagi kehidupan sosial dan politik di negara kita. Kita semua tahu bahwa setiap aturan pada dasarnya dibuat untuk kebaikan bersama, namun jika peraturan itu melukai rasa keadilan, bersifat diskriminatif, dan berpotensi memicu ketegangan di dalam masyarakat maka sudah selayaknya aturan semacam itu ditinjau ulang.

Memelihara sebuah undang-undang yang diskriminatif dan berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat hanya akan menyulitkan ikhtiar kita untuk memperbaiki kondisi negeri ini. Saya memandang bahwa Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 melukai rasa keadilan sebagian orang. Menangkap dan memenjarakan seseorang karena alasan orang itu menganut agama tertentu dan meyakini keyakinan tertentu yang dianggap menyimpang adalah tindakan yang keji dan bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang jelas-jelas melindungi keyakinan setiap orang.

Negara kita bukanlah negara teokratis atau negara agama yang sibuk menilai iman dan keyakinan seseorang. Iman dan keyakinan adalah urusan individu setiap orang di mana negara tidak dibenarkan untuk ikut campur. Konstitusi kita jelas-jelas melindungi semua agama tanpa terkecuali, tidak ada pembatasan jumlah agama atau jumlah aliran dan sekte. Setiap agama dan sekte dilindungi untuk tumbuh dan berkembang, baik agama-agama pendatang, seperti Islam dan Kristen maupun agama–agama yang tumbuh dari dalam negeri sendiri seperti kebatinan, kejawen, dan lain-lain.

Setiap upaya untuk membatasi jumlah agama atau untuk melarang suatu agama berkembang adalah suatu bentuk penodaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Bagi saya penodaan teerhadap Undang Undang Dasar 1945 tidak kalah seriusnya dibanding penodaan agama.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 menyebutkan enam agama utama dan empat agama lainnya yang tadi sudah disebutkan beberapa kali. Kesepuluh agama ini dianggap sebagai benchmark atau standar untuk mengukur apakah suatu agama bisa diterima untuk hidup di negeri ini atau tidak. Jika sebuah agama dinilai tidak sejalan dari kesepuluh agama yang disebutkan itu maka pemeluknya dapat ditangkap atau dipenjara. Aturan semacam ini jelas-jelas diskriminatif dan menodai rasa keadilan kita.

Majelis Hakim Yang Mulia. Saya berpendapat setiap agama berhak memiliki pandangan tertentu tentang agama lain. Saya tidak keberatan jika MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap agama lain atau KWI misalnya menyatakan ada penyimpangan dalam sebuah denominasi kekristenan. Sudah menjadi karakter agama sejak lama bahwa mereka saling menganggap sesat satu sama lain. Kristen memandang Islam atau memandang agama Islam sesat, Islam memandang agama Yahudi sesat, orang-orang Syi’ah memandang orang-orang pengikut Sunni sesat dan orang-orang Sunni memandang Khawaritz sesat. Begitu yang terjadi sepanjang sejarah.

Ketika agama Kristen muncul di Palestina pada paruh pertama abad pertama masehi, orang-orang Yahudi menganggapnya sebagai aliran sesat. Ketika Islam muncul di Arabia pada abad ke VI Masehi, Gereja Timur atau biasa disebut Gereja Arab mengeluarkan dekrit bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu sebagai sekte sesat.

Pola muncul dan berkembangnya agama hampir selalu sama. Setiap pemunculan agama selalu diiringi dengan ketegangan dan tuduhan yang sangat menyakitkan dan seringkali melukai rasa kemanusiaan kita. Ketika Rasulullah Muhammad SAW mengaku sebagai nabi, masyarakat Mekah tidak bisa menerimanya. Mereka menuduh nabi sebagai orang gila dan melempari beliau dengan kotoran unta. Para pengikut nabi dikejar-kejar, disiksa dan bahkan dibunuh seperti yang terjadi pada Bilal bin Rhabah sang muadzin dan keluarga Amar bin Yasar.

Hal serupa juga terjadi pada Lia Aminuddin ketika dia mengaku sebagai nabi dan mengakui sebagai jibril. Orang menganggapnya telah gila dan sebagian mendesak pemerintah untk menangkap dan memenjarakannya. Kesalahan Lia Aminuddin persis sama dengan kesalahan Kanjeng Nabi Muhammad, meyakini suatu ajaran dan berusaha menyebarluaskannya. Saya tidak terlalu peduli kalau ada satu lembaga agama mengeluarkan fatwa sesat tentang suatu agama atau suatu aliran tertentu, itu hak mereka untuk melakukannya.

Yang menjadi persoalan buat saya adalah jika negara atau pemerintah ikut campur dan memihak dalam persoalan yang rumit ini.

Atas dasar apa negara melindungi agama tertentu dan mengabaikan agama lainnya?

Atas dasar apa negara memenjarakan pemeluk agama terte ntu dan membebaskan pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya?

Atas dasar apa negara mengkriminalisasi sebuah agama atau sebuah aliran?

Saya jadi teringat kata-kata filusuf Inggris Karl Popper yangmengatakan bahwa negara adalah suatu kejahatan yang tak terhindarkan. Kekuasaannya tidak boleh dilipatgandakan melebihi apa yang diperlukan. Terlalu banyak yang harus diurus oleh negara, lebih baik negara berkonsentrasi mengurusi kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, mengentaskan kemiskinan, ketimbang ikut campur mengurusi iman dan keyakinan setiap orang. Negara akan menumpuk daftar kejahatannya jika dia memenjarakan seorang warga hanya karena keyakinannya.

Majelis Hakim yang mulia. Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Tapi karena alasan sejarah negara kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini.

Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik yang kita miliki, tapi bila negara ikut campur menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah saya kira negara telah masuk ke dalam urusan yang bukan wilayahnya.

Bahwa negara bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kedamaian masyarakat, itu sudah menjadi kewajibannya dan kita tahu semua. Tapi jangan atas nama ketertiban dan menjaga stabilitas negara secara semena-mena memenjarakan orang. Saya menganggap bahwa memenjarakan seseorang karena alasan keyakinan berbeda sebagai sebuah tindakan semena-mena dan zhalim.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 melarang setiap orang menceritakan, menganjurkan dan menafsirkan sesuatu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia.

Saya tidak habis pikir apa yang ada dalam pikiran para pembuat undang-undang ini. Seluruh sejarah agama adalah sejarah penafsiran. Islam bermula dari sebuah ajaran yang sederhana, penafsiran-penafsiranlah yang membuatnya menjadi kaya dan kompleks seperti sekarang ini.

Penafsiran-penafsiranlah yang mendorong munculnya ratusan sekte dan mazhab di dalam Islam. Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi penilaian cocok dan tidak cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subjektif, tergantung siapa yang mengatakanya dalam posisi apa dia mengatakan.

Jika yang mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial. Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar. Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini. Ketika kaum Mu’tazilah berkuasa pada abad IX Masehi, seluruh mazhab dan sekte yang tak sejalan dianggap sesat dan dimusuhi. Majelis Ulama Mu’tazilah, semacam Majelis Ulama

Indonesia sekarang membangun suatu lembaga inkuisisi yang disebut Mihna, di mana orang yang memiliki keyakinan berbeda dengan yang disahkan negara ditangkap, disiksa dan dipenjarakan. Para pengikut aliran sunny paling banyak yang menjadi korban di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hambal, pendiri mahzab hambali yang sangat dihormati, salah satu dari 4 mahzab yang kita miliki. Ibnu Hambali ditangkap tangan dan kakinya dirantai dan dipenjara karena meyakini sesuatu yang tidak diyakini Majelis Ulama Mutazilah.

Begitu juga ketika kaum sunny berhasil mempengaruhi Khalifah Al Mutawakil yang berkuasa antara 847–861 untuk menjadikan ahli sunah sebagai mahzab resmi. semua sekte dan mahzab di luar sunny yang keyakinananya tak sejalan dengan pokok-pokok ajaran agama yang diakui negara ditangkapi, diinterogasi dan dimintai bertobat.

Jika mereka taka mau bertobat penjara menanti mereka. Mutazilah artinya adalah kelompok pertama yang menjadi korban balas dendam kompetisi antara sekte ini.

Dendam karena agama selalu berdampak sangat buruk, tidak hanya memusuhi dan menangkapi kaum mutazilah, kaum sunny di bawah Khalifah al Mutawakil juga memperluas permusuhannya kepada orang-orang non muslim selama pemerintahannya kaum Yahudi dan Kristen tak diperbolehkan mendirikan Sinagog dan Gereja. Mereka diharuskan mengenakan pakaian yang berbeda dari kaum muslimin umumnya persis seperti kebijakan Nazi pada era Hitler.

Kaum Yahudi dan Kristen juga dilarang menggunakan hewan apapun untuk kendaraan mereka kecuali menggunakan keledai. Sayang sekali pada masa itu belum ada mekanisme judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tentu saja saat itu belum ada Mahkamah Konstitusi dan belum ada demokrasi yang seperti yang kita miliki sekarang. Siapa yang berkuasa dialah yang menentukan hitam putihnya suatu aliran. Sesat dan tidak sesat sangat bergantung kepada penguasa, menyimpang dan tidak menyimpang tergantung bagaimana pemerintah bisa dipengaruhi oleh ulama yang bernafsu menerapkan satu kebenaran yang mereka anut.

Majelis Hakim Yang Mulia, kita hidup di zaman modern, di zaman dimana kebebasan dan demokrasi memungkinkan kita untuk mengadu jika kita merasakan suatu ketidakadilan dalam suatu aturan atau undang-undang. Tujuan kita mendirikan lembaga semacam Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengoreksi kalau-kalau suatu produk hukum yang dibuat di masa silam tidak lagi sesuai dengan semangat zaman, tidak lagi cocok dengan rasa keadilan dimana kita hidup sekarang ini.

Tampaknya kita harus menyimak lagi apa yang dikatakan J. J Rousseau dalam makalahnya yang terkenal The Social Contract menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagaimana dia, sementara hukum harus diperlakukan sebagaimana baiknya. Bukan manusia yang mengikuti hukum tapi hukumlah yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika manusia.

Ketika tokoh-tokoh terhormat yang selama ini dikenal sebagai pejuang demokrasi dan hak asasi manusia seperti K.H. Abdurrahman Wahid, Prof. Dawam Raharjo, Prof. Dr. Musdah Mulia dan sejumlah sarjana dan intelektual lainnya mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 ditinjau ulang, saya kira niat mereka sangat baik bukan untuk kepentingan mereka sendiri tapi untuk kepentingan bangsa ini ke depan.

Jika mereka melihat bahwa undang-undang ini tidak bermasalah untuk apa dipersoalkan, untuk apa mereka dan kita semua menghabiskan waktu dan energi berminggu-minggu untuk membahas sesuatu yang tidak bermasalah. Jelas ada masalah serius dengan undang-undang ini dan karena itu semua kita berada di sini mendiskusikannya dan mengujinya untuk kebaikan bangsa ini dan untuk kebaikan kita semua.

Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa absennya undang-undang semacam ini akan memunculkan kerisauan atau kekacauan. Sebaliknya saya berpandangan bahwa undang-undang inilah yang selama ini mendorong kekacauan dan ketegangan di tengah umat Islam. Kita bisa melihat misalnya banyak sekali kasus-kasus yang ditengarai sebagai kasus penodaan agama, kita lihatlah di sana, siapa yang membuat kerusuhan, siapa yang membuat onar dan siapa yang membuat kekacauan. Kekacauan dan onar selalu dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa absah melakukan tindakan brutal karena didukung oleh undang-undang ini.

Saya juga tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa keberadaan undang-undang ini telah menciptakan kerukunan umat beragama di negara kita. Siapa bilang kita negara yang bebas dari persekusi agama, siapa bilang kita negeri yang toleran dan menghormati kebebasan beragama setiap orang?

Simaklah laporan-laporan, indeks kebebasan beragama yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang berkecimpung di bidang ini seperti freedom house institute, dalam daftar mereka Indonesia selalu menempati urusan teratas dalam hal pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Selama kelompok mayoritas merasa memiliki landasan hukum untuk membubarkan atau menutup suatu sekte atau mazhab yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka, selama itu pula kita kesulitan memperbaiki indek kebebasan beragama yang kita miliki.

Kita disorot dunia dan diberi rapor merah setiap tahun. Kita hidup di zaman modern. Negara-negara yang maju tidak lagi mengurusi soal iman seseorang. Negara harus memberi kebebasan bagi setiap orang menyembah atau memeluk keyakinan apapun. Satu-satunya alasan bagi

negara untuk menangkap dan mengadili penganut agama adalah jika sang penganut itu melakukan tindak kekerasan atau jelas-jelas membuat onar di tengah masyarakat.

Jika seseorang menganut keyakinan tertentu menafsirkannya dan menyebarluaskannya sesuai dengan selera mereka, negara harus menghormati dan melindunginya. Tidak boleh ada penangkapan atas nama iman dan keyakinan seseorang.

Majelis Hakim Yang Mulia, akhirnya saya mengajak kita semua untuk berendah hati dan berprasangka baik. Kita hadir di sini bukan untuk mempertontonkan kekuatan dan kekuasaan tapi mencari solusi buat kehidupan yang lebih baik ke depan.

Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dan beberapa tokoh terhormat lainnya telah bersusah payah mengusulkan agar undang-undang ini ditinjau ulang. Sekali lagi bukan untuk kepentingan mereka tapi untuk kepentingan kita semua, untuk kepentingan bangsa ini.

Saya pribadi tidak terlalu perduli apa Keputusan Majelis Hakim nanti, saya hanya ingin mengutip sabda Nabi Muhammad “Allahuma inni qood balagh tu fassad”. Ya Allah saya sudah menyampaikannya, saksikanlah. Wassalamualaikum wr.wb.

3 “Menurut Saya”

Posted in Humaniora on February 19, 2010 by hanyandi

Sepekan ini, 3 kali saya mendengar orang berstatmen untuk keahliannya dengan kalimat MENURUT SAYA. Dalam ke 3 pernyataan ini, tanggapanya pun beragam, dari menghujat hingga memuji.

Pernyataan pertama, ketika Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim memberikan kesaksian sebagai saksi ahli di Mahakamah Konstitusi. Kurang lebih dia berbicara, “Menurut saya, UU ini…,”. Kata MENURUT SAYA dia ulang-ulang hingga pihak terkait sedikit emosi. “Jadi, anda mewakili KOMNAS HAM atau pribadi,?” tanya pihak dari MUI.

Penyataan kedua, kata MENURUT SAYA dilontarkan aktifis Jaringan Islam Liberal (JIL), Luthfie Assyaukanie. Sebagai seorang PhD, dia berstatmen, “MENURUT SAYA, kasus Lia Eden…,” ujarnya di tempat yang sama.
Pernyataan tersebut bukannya menuai pertanyaan, malah cacian. Karena dibelakang pernyataan tersebut, dia menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang sangat sensitif. “Saya tersinggung dan ini melukai hati umat Islam,” kata seorang pengunjung MK dengan nada tinggi.

Yang terakhir, siang ini, ketika Prof. Bagir Manan, berbicara di kuliah umum pada seminar nasional tentang peradilan agama. Kurang lebih, penggalannya seperti ini. “MENURUT SAYA, ini MENURUT SAYA loh, bisa saja kalian lebih pandai dan saya yang salah…,”. Mendengar pernyataan ini, hadirinpun takzim dan beberapa lain bertepuk tangan.

3 orang dengan 3 MENURUT SAYA. Saya jadi teringat, dosen pembimbing skripsi saya, Dr. Suharjana selalu mengatakan, ” Yang boleh berkata MENURUT SAYA hanyalah yang sudah mendapat gelar PROFESOR,”.

Meski demikian, saya menghormati gelar akademik profesor, jika orang tersebut meniti karier akademik. Karena tak sedikit, profesor semu atau profesor yang bukan profesor. Seperti seorang wali kota di Jakarta yang mendapat gelar profesor dari sebuah kampus lavel bawah.

Bagaimana menurut anda ?*jangan menggunakan MENURUT SAYA loh ya..

Senyum Lalu dan se Kotak Wayang

Posted in Cinta on February 19, 2010 by hanyandi

Masa lalu ibarat kotak hitam yang berisi wayang. Wayang itu mewakili lakon masa lalu kita. Dia mati selama dalam kotak tersebut. Dan akan menjadi sebuah narasi besar, ketika kita membukanya. Lalu memainkannya dalam sebuah panggung pewayangan. Dimulai dari gunungan, tokoh jahat dan buruk. Dan di tengah, areal kosong untuk masa lalu itu bermain kembali.

Epos menjadi semakin menarik ketika penayagan/musisi memberikan irama yang pas. Seperti Jakarta malam mini yang diguyur hujan. Lebih mellow. Atau suara sinden yang mewakili irama Rama merayu Sinta. Layaknya Afghan menyanyikan lagu “bukan cinta biasa”.

Dan, faktanya, setiap orang punya kotak hitam itu. Dan setiap personal, bisa menjadi dalang sekaligus menutupnya kembali dan memasukannya rapat-rapat dalam kotak Pandora.

Sebagai dalang, dia bisa memainkan lakon yang membelah duka, mengundang derai air mata. Seperti Dia. Yang esok, beberapa pekan lagi akan menikah. Atau yang telah beranak pinak 3 manusia baru.

Dan kotak itu menjadi terbuka dengan sendirinya, ketika ada yang membuatnya terbuka. Lagu umpamanya. Mengingatkan live konser yang pernah ditonton bersama. Atau sekedar napak tilas, terantuk tempat yang menjadi saksi bisu. Entah jadian, putus atau sekedar bertengkar. Bisa di sebuah café di bilangan Jakarta Selatan, café nuansa Bali di Ancol, atau sekedar tempat bertemu pertama kali, bank.

Bukankah ruang kuliah selalu menjadi kisah menarik untuk dikenang,? Bertukar catatan, atau copy paste tugas mata kuliah. Berdebat di ruang diskusi dan berakhir di Jalan Kampus atau warteg Ibu Dewi, sekedar me-reka-reka rencana, yang meski akhirnya hanya menjadi rencana. Tapi minimal, kita pernah punya rencana manis tentang berdua.

Membuka kotak pandora itu membuat kita tersenyum. Mengingat 3 hari tidak tidur hanya untuk sekedar bertelepon atau sms. Atau sekedar berebut cokelat yang tinggal sepotong. Lalu menangis untuk sebuah kisah yang manis. Air mata yang tidak seharusnya perlu. Dan sebuah pelukan hangat penuh cinta untuk menyudahi semuanya.

“..aku telah jatuh cinta

Dari hati ku terdalam, sunguh aku cinta padamu

Cintaku bukanlah cinta biasa

Jika kamu yang memilliki

Dan kamu yang temaniku seumur hidupku

Terimalah pengakuanku

Percayalah kepadaku

Semua ini ku lakukan

Karena kamu memang untukku…,”

Kotak itu ibarat soul, dia menyirami sawah yang kering. Membuat subur ladang yang dilanda kemarau.

Dan kala mentari pagi menyapa, ketika ayam berkokok, saatnya dalang menyudahi pagelaran. Di tata lagi wayang-wayang tersebut dan dimasukannya kedalam kotak hitam. Akhirnya, wayang tersebut diam seribu bahasa dan kembali menjadi masa lalu. Untuk dimainkan lagi dalam episode selanjutynya. Dalam judul yang lebih apik. Karena hari terus berjalan dan waktu terus berlalu…